MUI Kecolongan Maraknya Artis Seronok di Pamekasan

Minggu, 13 Desember 2009

MUI Kecolongan Maraknya Artis Seronok di Pamekasan - Maraknya pentas musik dengan penampilan seronok di Pamekasan selama ini ternyata luput dari perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, MUI minta maaf kepada masyarakat kabupaten Pamekasan Madura.

“Kami benar-benar tidak tahu dan tidak mendapat laporan sama sekali. Ternyata artis dangdut lokal yang sering tampil di desa selama ini, bukan hanya pakaian yang seronok, tapi tingkahnya di panggung lebih parah dan haram untuk ditonton,” ujar Ketua MUI Pamekasan, KH Lailurrahman, Minggu (13/12).

Pengasuh Ponpes Ummol Quro’, Palakpak, Kecamatan Pegantenan ini, yang ditemui di pondoknya, mengaku kaget dan mengelus dada, ketika melihat penampilan artis yang dimuat di Surya. Terutama saat membaca isinya, beberapa kali, KH Lailurrahman, sambil mengeleng-gelengkan kepalanya mengucap Subhanallah dan Masyaa Allah, seolah tidak percaya dengan kondisi di lapangan, yang sudah jauh menyimpang dari norma agama Islam.

Menurut Lailur, ketidaktahuan dirinya terhadap penampilan artis seronok, selain tidak pernah menerima laporan, selama ini ia banyak berdiam diri di pondok serta menghadiri pengajian dan pertemuan, baik di Pamekasan dan luar Madura.

Karena itu, lanjut Lailur, ia langsung koordinasi dengan Bupati Pamekasan untuk mengumpulkan seluruh ketua dan sekretaris MUI tingkat kecamatan, se Pamekasan. “Tadi saya sudah bertemu Pak Bupati. Dalam satu dua hari ini, MUI kecamatan akan dikumpulkan di pendapa kabupaten, membahas maraknya pementasan artis seronok di desa,” kata KH Lailur.

Dikatakan, untuk mencegah penampilan arti seronok, MUI mengajak masyarakat bekerja sama dengan cara melapor jauh hari kepada MUI, manakala di suatu desa akan digelar musik dangdut. Selanjutnya, MUI koordinasi dengan polres dan pemkab. Jika ditemukan pentas musik seronok, ia minta polres segera membubarkan pagelaran berbau maksiat itu.

Dikatakan, apa yang dilakukan MUI saat ini, tidak bermaksud untuk membunuh kreativitas dan pecinta seni di Pamekasan. Jika masyarakat butuh hiburan tontonan, MUI tidak melarang. Asal hiburan itu mendidik yang memberikan pencerahan kepada masyarakat. st30 (surya.co.id )

Info Madura Lainnya